Minggu.13/02/2011
Rapat dihadiri : Prejuru Adat,Kerta Desa,BPD,Bendesa Adat,Krama pendatang
Acara :
1. Pembukaan
2. Pendataan krama wed dan krama pendatang
3. Sosialisasi hak dan kewajiban karma pendatang
4. Saran dan tanya jawab
5. Penutup
Keterangan :
1. Pendataan karma pendatang yang sudah termasuk ngrama diadakan dengan cara menanyakan langsung dan meminta bukti pembayaran
2. Hak dan kewajiban karma,telah diatur dalam awig-awig Desa,yang disosialisasikan oleh jro Bendesa
3. Kewajiban membayar pengampel plaba pura,boleh dicicil sebanyak 3 x
4. Pembayaran tahunan dibayar setiap bulan 10,yang disetor ke prejuru banjar