Senin,31/01/2011
Rapat dihadiri : Prejuru Adat,Kerta Desa,BPD,Pengelingsir
Acara :
1. Pembukaan
2. Pendataan krama wed dan krama pendatang
3. Pembahasan usulan karma banjar
4. Saran dan tanya jawab
5. Penutup
Kesimpulan :
1. Prejuru akan mengundang karma pendatang untuk rapat dalam rangka sosialisasi hak dan tanggung jawab karma pendatang
2. Krama pendatang yang masuk Desa Adat pujungan membayar penanjung batu ke Desa tetapi dibayar di banjar
3. Menanggapi usulan karma banjar untuk membeli gambelan,prejuru menyerahkan kembali segala keputusan kepada karma banjar
4. Membuat buku beras jenukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar